Pada dasarnya, ada dua jenis broker forex, yaitu broker dengan Dealing Desk (DD), No Dealing Desk (NDD), dan Hybrid. Broker DD kadang-kadang disebut juga Market Maker, atau dalam jargon bahasa Indonesia, Broker Bandar. Sedangkan Broker NDD bisa dibagi lagi menjadi broker Straight Through Processing (STP), Electronic Communication Network (ECN), dan gabungan STP/ECN.
Ada pula jenis – jenis broker forex berdasarkan legalitas hukumnya yang dapat dibedakan menjadi dua. Keduanya adalah broker teregulasi (Regulated Broker) dan broker tak teregulasi (Unregulated Broker). Simak uraian selengkapnya di sini.
This content is locked,
For Premium Member Only
You Need Login or Subscribe as Premium Member To Unlock The Content!

